Total Tayangan Halaman

Minggu, 08 Januari 2012

PASAR MODERN SEBAGAI ALASAN PRESTISE MASYARAKAT MASA KINI


Masuknya pasar modern di pelosok-pelosok desa saat ini mengakibatkan semakin menurunnya minat masyarakat untuk berbelanja di pasar tradisional. Banyaknya ritel-ritel yang dibangun di desa-desa bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh barang kebutuhan yang dibutuhkan, tetapi hal ini juga mengakibatkan pasar tradisional semakin jarang dijamah masyarakat. Pasar modern sebagai alasan kepraktisan dan prestise kini menjadi alasan masyarakat lebih sering mengunjungi pasar modern daripada mengunjungi pasar tradisional. Banyaknya masyarakat yang lebih tertarik dengan pasar modern menyebabkan para pemilik pasar modern untuk meningkatkan fasilitas, misalnya dengan fasilitas pembayaran melalui kartu kredit yang memudahkan orang yang berbelanja tanpa harus membawa uang. Seiring dengan kemajuan zaman, kini pasar modern memberi layanan perpanjangan SIM dan STNK, tentu hal ini mendapat respon yang baik dari masyarakat.
Tidak sedikit dampak yang dirasakan oleh pasar tradisional, para pedagang di pasar tradisional banyak yang mengeluh karena pembeli yang berkurang tentu hal ini berdampak pada pendapatan mereka. Jarang sekali kita temukan ank muda / remaja yang datang ke pasar tradisional. Kebanyakan dari mereka jika ditanya mengapa tidak ke pasar tradisional saja, jawaban mereka adalah lebih memilih berbelanja di pasar modern dengan alasan kepraktisan dan kemudahan transaksinya. Tetapi tidak jarang juga diantara mereka yang menjawab dengan alasan karena malu jika berbelanja di pasar tradisional. Sepertinya masyarakat kita saat ini sudah memiliki gaya hidup yang berubah.
Pasar modern merupakan dampak dari globalisasi. Pengaruh ekonomi pasar bebas sangat dirasakan oleh para pelaku ekonomi di negeri ini. Inestor dari luar Indonesia memiliki kebebasan penuh untuk menanamkan modalnya di indonesia. Sedangkan kelompok pribumi akan terus menjadi pekerja, hal ini dikarenakan kebanyakan dari masyarakat pribumi tidak memiliki modal yang besar untuk bersaing dengan investor asing. Dampaknya adalah perekonomian yang semakin merosot, karena masyarakat Indonesia belum siap untuk menghadapi persaingan yang ketat tersebut. Produksi dalam negeri kurang diminati oleh masyarakat lokal, karena dampak globalisasi tersebut mengakibatkan adanya arus modernisasi yang menyebabkan hedonisme dan westernisasi bagi masyarakat. masyarakat lebih tertarik untuk mengkonsumsi produk impor

Cara-cara sebagai usaha penanganan korupsi di Indonesia


Korupsi bukanlah salah satu kata yang tidak jarang kita dengar saat ini. Apalagi dengan adanya kebebasan pers dan media massa yang dapat kita nikmati dan kita manfaatkan dimanapun dan kapanpun, tak jarang kita temukan berita-berita kasus korupsi. Sepertinya korupsi bukanlah hal yang tabu dan takut untuk dilakukan oleh masyarakat Indonesia, karena banyak juga para pelaku korupsi bukanlah seorang pejabat, tapi banyak juga ditemukan dari pihak atau instansi swasta. Mereka tersugesti dengan banyaknya berita-berita tentang kasus korupsi yang seing ditayangkan di media televisi, sehingga muncullah keinginan-keinginan untuk meniru dengan cara-cara cerdik yang telah digunakan oleh para pelaku korupsi. Dari sekian cara yang telah digunakan oleh pemerintah saat ini ternyata masih belum bisa menyebabkan efek jera, karena selalu ada saja kasus korupsi yang terbongkar.
Usaha yang mungkin bisa bermanfaat untuk penanganan korupsi di Indonesia antara lain:
1.     Adanya aturan bagi siapa saja yang mendirikan sebuah usaha untuk mendaftarkan usahanya secara resmi, baik usaha kecil menengah atau usaha dalam skala besar. Dengan adanya langkah tersebut maka akan diketahui dari mana seseorang memiliki uang.
2.    Menghukum dengan hukuman yang berat bagi pelaku korupsi, misalnya dengan menghukum mati dan harus mengembalikan uang yang dikorupsi.
3.    Peraturan keuangan yang transparan, baik instansi negara maupun instansi swasta.
4.    Menanamkan jiwa nasionalisme kepada anak muda sejak dini, dan memberikan pengetahuan tentang keadaan bangsa Indonesia ynag demikian dan diperlukan adanya para penerus yang bisa memperbaiki keadaan bangsa.
5.    Menanamkan pendidikan karakter sejak anak berada di bangku TK.
6.    Mengajarkan pendidikan agama secara baik kepada anak-anak khususnya.
Usaha-usaha di atas bukanlah usaha yang harus dijalankan oleh pemerintah, tetapi kita sebagai manusia yang menyadari bahwa korupsi itu merupakan tindakan yang tidak baik, melanggar norma dan merugikan banyak orang, marilah kita lakukan usaha tersebut bersama-sama, tanpa harus menunggu peran serta pemerintah dan perintah ataupun komando dari pemerintah.

TEORI-TEORI SOSIOLOGI SESUDAH COMTE


Teori sosiologi sesudah Auguste Comte dibagi dalam 6 mazhab, yaitu:
1.     Mazhab geografi dan lingkungan
Masyarakat hanya akan mungkin timbul dan berkembang apabila ada tempat untuk berpijak dan tempat hidup bagi masyarakat tersebut (Edward Bukle dan Le Play).
Analisis Le play, keluagra sebagai satu unit sosial yang fundamental dari masyarakat. organisasi keluarga ditentukan dengan cara-cara mempertahankan hidupnya, yaitu cara mereka bermatapencaharian. Hal itu sangant tergantung pada lngkungan timbal balik antara faktor-faktor tempat, pekerjaan dan manusia.
Pentingnya mazhab ini adalah bahwa ajaran-ajaran atau teori-teori menghubungkan faktor keadaan alam dengan faktor-faktor struktur serta organisasi sosial.
2.    Mazhab Organis dan Evolusioner
Herbet Spencer: melakukan analogi antara masyarakat manusia dengan organisme manusia.
W.G. Summer ; mengenai kebiasaan sosial yang timbul secara tak sadar dalam masyarakat (Folkways).  
3.    Mazhab Formal
George Simmel: elemen-elemen masyarakat mencapai kesatuan melalui bentuk-bentuk yang mengatur hubungan antara elemen-elemen tersebut.  Lembaga di dalam masyarakat terwujud dalam bentuk superioritas, subordinasi dan konflik.
4.    Mazhab Psikologi
Gabriel Tarde; menjelaskan gejala sosial dalam kerangka reaksi psikis seseorang. Gejala sosial mempunyai sifat psikologis yang terdiri dari interaksi antara jiwa-jiwa individu, dimana jiwa tersebut terdiri dari kepercayaan-kepercayaan dan keinginan-keinginan.
5.    Mazhab Ekonomi
Mazhab ini akan dikemukakan ajaran-ajaran dari Karl Max (1818-1883) dan Max Weber (1864-1920).
Menuru Max selama masyarakat masih terbagi atas kelas-kelas, maka pada kelas yang berkuasalah akan terhimpun segala kekuatan dan kekayaan. Hukum, filsafat, agama dan kesenianmerupakan refleksi dari status ekomomi kelas tersebut.
Weber menyatakan bahwa semua bentuk organisasi sosial harus diteliti menurut perilaku warganya, yang memotivasinyaserasi dengan harapan-harapan warga lainnya. Kemudia Weber menggunakan metode tipe-tipe ideal. Menurutnya suatu gejala sosial akan dapat dianalisis dengan mempergunakan kriteria tertentu ynag terdapat dalam tipe-tipe ideal tersebut. Dengan metode tersebut Weber menganalisis pelbagai lembaga dalam masyarakat seperti misalnya agama, birokrasi, dan lain sebagainya.   
6.    Mazhab Hukum
Emile Durkheim: hukum yang dihubungkan dengan jenis-jenis solidaritas yang terdapat di dalam masyarakat.
Menurut Max Weber, ada 4 tipe ideal hukum, yaitu sebagai berikut:
a)    Hukum irasional dan meteriil, yaitu di mana pembentuk undang-undang dan hakim mendasarkan keputusan-keputusannya semata-mata pada nilai-nilai emosional tanpa menunjuk pada suatu kaidahpun.
b)   Hukum irasional dan formal, yaitu di mana pembentuk undang-undang dan hakim berpedoman pada kaidah-kaidah diluar akal karena didasarkan pada wahyu atau ramalan.
c)    Hukum rasional dan materiil, di mana keputusan-keputusan para pembentuk undang-undang dan hakim menunjuk pada suatu kitab suci, kebijaksanaan-kebijaksanaan penguasa atau ideologi.
d)   Hukum rasional dan formal, yaitu di mana hukum dibentuk semata-mata atas dasar konsep-konsep abstrak dari ilmu hukum.
( Soerjono Soekanto. 1982. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers )



TEORI SOSIOLOGI KLASIK EMILE DURKHEIM -FAKTA SOSIAL


Fakta sosial adalah seluruh cara bertindak, baku maupun tidak, yang dapat berlaku pada diri individu sebagai sebuah paksaan eksternal; atau bisa juga dikatakan bahwa fakta sosial adalah seluruh cara bertindak yang umum dipakai suatu masyarakat, dan pada saat yang sama keberadaannya terlepas dari manifestasi-manifestasi individual.
Durkheim membedakan dua tipe ranah fakta sosial:
1.     Fakta sosial Material
Fakta sosial material lebih mudah dipahami karena bisa diamati. Fakta sosial material  tersebut sering kali mengekspresikan kekuatan moral yang lebih besar dan kuta yang sama-sama berada diluar individu dan memaksa mereka. Kekuatan moral inilah yang disebut dengan fakta sosial nonmaterial.
2.    Fakta sosial Nonmaterial
Durkheim mengakui bahwa fakta sosial nonmaterial memiliki batasan tertentu, ia ada dalam fikiran individu. Akan tetapi dia yakin bahwa ketika orang memulai berinteraksi secara sempurna, maka interaksi itu akan mematuhi hukumnya sendiri. Individu masih perlu sebagai satu jenis lapisan bagi fakta sosial nonmaterial, namun bentuk dan isi partikularnya akan ditentukan oleh interaksi dan tidak oleh individu. Oleh karena itu dalam karya yang sama Durkheim menulis : bahwa hal-hal yang bersifat sosial hanya bisa teraktualisasi melalui manusia; mereka adalah produk aktivitas manusia.
Jenis-jenis fakta sosial nonmaterial:
a.       Moralitas
Perspektif Durkheim tentang moralitas terdiri dari dua aspek. Pertama, Durkheim yakin bahwa moralitas adalah fakta sosial, dengan kata lain, moralitas bisa dipelajari secara empiris, karena ia berada di luar individu, ia memaksa individu, dan bisa dijelaskan dengan fakta-fakta sosial lain. Artinya, moralitas bukanlah sesuatu yang bisa dipikirkan secara filosofis, namun sesuatu yang mesti dipelajari sebagai fenomena empiris. Kedua, Durkheim dianggap sebagai sosiolog moralitas karena studinya didorong oleh kepeduliannya kepada “kesehatan” moral masyarakat modern.

2. Kesadaran Kolektif
Durkheim mendefinisikan kesadaran kolektif sebagai berikut; “seluruh kepercayaan dan perasaan bersama orang kebanyakan dalam sebuah masyarakat akan membentuk suatu sistem yang tetap yang punya kehidupan sendiri, kita boleh menyebutnya dengan kesadaran kolektif atau kesadaran umum. Dengan demikian, dia tidak sama dengan kesadaran partikular, kendati hanya bisa disadari lewat kesadaran-kesadaran partikular”.
Ada beberapa hal yang patut dicatat dari definisi ini. Pertama, kesadaran kolektif terdapat dalam kehidupan sebuah masyarakat ketika dia menyebut “keseluruhan” kepercayaan dan sentimen bersama. Kedua, Durkheim memahami kesadaran kolektif sebagai sesuatu terlepas dari dan mampu menciptakan fakta sosial yang lain. Kesadaran kolektif bukan hanya sekedar cerminan dari basis material sebagaimana yang dikemukakan Marx. Ketiga, kesadaran kolektif baru bisa “terwujud” melalui kesadaran-kesadaran individual.
Kesadaran kolektif merujuk pada struktur umum pengertian, norma, dan kepercayaan bersama. Oleh karena itu dia adalah konsep yang sangat terbuka dan tidak tetap. Durkheim menggunakan konsep ini untuk menyatakan bahwa masyarakat “primitif” memiliki kesadaran kolektif yang kuat, yaitu pengertian, norma, dan kepercayaan bersama , lebih dari masyarakat modern.

3. Representasi Kolektif
Contoh representasi kolektif adalah simbol agama, mitos, dan legenda populer. Semuanya mempresentasikan kepercayaan, norma, dan nilai kolektif, dan mendorong kita untuk menyesuaikan diri dengan klaim kolektif.
Representasi kolektif juga tidak bisa direduksi kepada individu-individu, karena ia muncul dari interaksi sosial, dan hanya bisa dipelajari secara langsung karena cenderung berhubungan dengan simbol material seperti isyarat, ikon, dan gambar atau berhubungan dengan praktik seperti ritual.

4. Arus Sosial
Menurut Durkheim, arus sosial merupakan fakta sosial yang tidak menghadirkan diri dalam bentuk yang jelas. Durkheim mencontohkan dengan “dengan luapan semangat, amarah, dan rasa kasihan” yang terbentuk dalam kumpulan publik.

5. Pikiran Kelompok
Durkheim menyatakan bahwa pikiran kolektif sebenarnya adalah kumpulan pikiran individu. Akan tetapi pikiran individual tidak secara mekanis saling bersinggungan dan tertutup satu sama lain. Pikiran-pikiran individual terus-menerus berinteraksi melalui pertukaran simbol: mereka megelompokkan diri berdasarkan hubungan alami mereka, mereka menyusun dan mengatur diri mereka sendiri. Dalam hal ini terbentuklah suatu hal baru yang murni bersifat psikologis, hal yang tak ada bandingannya di dunia biasa.
(Doyle P Johnson.1988. Teori Sosiologi Klasik dan Modern. Jil 1. Jakarta: Gramedia
George Ritzer dan Douglas J.Goodman. 2011. Teori Sosiologi. Jil 6. Bantul: Kreasi Wacana)