Total Tayangan Halaman

Minggu, 08 Januari 2012

TEORI-TEORI SOSIOLOGI SESUDAH COMTE


Teori sosiologi sesudah Auguste Comte dibagi dalam 6 mazhab, yaitu:
1.     Mazhab geografi dan lingkungan
Masyarakat hanya akan mungkin timbul dan berkembang apabila ada tempat untuk berpijak dan tempat hidup bagi masyarakat tersebut (Edward Bukle dan Le Play).
Analisis Le play, keluagra sebagai satu unit sosial yang fundamental dari masyarakat. organisasi keluarga ditentukan dengan cara-cara mempertahankan hidupnya, yaitu cara mereka bermatapencaharian. Hal itu sangant tergantung pada lngkungan timbal balik antara faktor-faktor tempat, pekerjaan dan manusia.
Pentingnya mazhab ini adalah bahwa ajaran-ajaran atau teori-teori menghubungkan faktor keadaan alam dengan faktor-faktor struktur serta organisasi sosial.
2.    Mazhab Organis dan Evolusioner
Herbet Spencer: melakukan analogi antara masyarakat manusia dengan organisme manusia.
W.G. Summer ; mengenai kebiasaan sosial yang timbul secara tak sadar dalam masyarakat (Folkways).  
3.    Mazhab Formal
George Simmel: elemen-elemen masyarakat mencapai kesatuan melalui bentuk-bentuk yang mengatur hubungan antara elemen-elemen tersebut.  Lembaga di dalam masyarakat terwujud dalam bentuk superioritas, subordinasi dan konflik.
4.    Mazhab Psikologi
Gabriel Tarde; menjelaskan gejala sosial dalam kerangka reaksi psikis seseorang. Gejala sosial mempunyai sifat psikologis yang terdiri dari interaksi antara jiwa-jiwa individu, dimana jiwa tersebut terdiri dari kepercayaan-kepercayaan dan keinginan-keinginan.
5.    Mazhab Ekonomi
Mazhab ini akan dikemukakan ajaran-ajaran dari Karl Max (1818-1883) dan Max Weber (1864-1920).
Menuru Max selama masyarakat masih terbagi atas kelas-kelas, maka pada kelas yang berkuasalah akan terhimpun segala kekuatan dan kekayaan. Hukum, filsafat, agama dan kesenianmerupakan refleksi dari status ekomomi kelas tersebut.
Weber menyatakan bahwa semua bentuk organisasi sosial harus diteliti menurut perilaku warganya, yang memotivasinyaserasi dengan harapan-harapan warga lainnya. Kemudia Weber menggunakan metode tipe-tipe ideal. Menurutnya suatu gejala sosial akan dapat dianalisis dengan mempergunakan kriteria tertentu ynag terdapat dalam tipe-tipe ideal tersebut. Dengan metode tersebut Weber menganalisis pelbagai lembaga dalam masyarakat seperti misalnya agama, birokrasi, dan lain sebagainya.   
6.    Mazhab Hukum
Emile Durkheim: hukum yang dihubungkan dengan jenis-jenis solidaritas yang terdapat di dalam masyarakat.
Menurut Max Weber, ada 4 tipe ideal hukum, yaitu sebagai berikut:
a)    Hukum irasional dan meteriil, yaitu di mana pembentuk undang-undang dan hakim mendasarkan keputusan-keputusannya semata-mata pada nilai-nilai emosional tanpa menunjuk pada suatu kaidahpun.
b)   Hukum irasional dan formal, yaitu di mana pembentuk undang-undang dan hakim berpedoman pada kaidah-kaidah diluar akal karena didasarkan pada wahyu atau ramalan.
c)    Hukum rasional dan materiil, di mana keputusan-keputusan para pembentuk undang-undang dan hakim menunjuk pada suatu kitab suci, kebijaksanaan-kebijaksanaan penguasa atau ideologi.
d)   Hukum rasional dan formal, yaitu di mana hukum dibentuk semata-mata atas dasar konsep-konsep abstrak dari ilmu hukum.
( Soerjono Soekanto. 1982. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers )



Tidak ada komentar:

Posting Komentar