Teori sosiologi sesudah Auguste Comte dibagi dalam
6 mazhab, yaitu:
1.
Mazhab geografi dan lingkungan
Masyarakat hanya akan mungkin
timbul dan berkembang apabila ada tempat untuk berpijak dan tempat hidup bagi
masyarakat tersebut (Edward Bukle dan Le Play).
Analisis Le play, keluagra
sebagai satu unit sosial yang fundamental dari masyarakat. organisasi keluarga
ditentukan dengan cara-cara mempertahankan hidupnya, yaitu cara mereka
bermatapencaharian. Hal itu sangant tergantung pada lngkungan timbal balik
antara faktor-faktor tempat, pekerjaan dan manusia.
Pentingnya mazhab ini adalah
bahwa ajaran-ajaran atau teori-teori menghubungkan faktor keadaan alam dengan
faktor-faktor struktur serta organisasi sosial.
2.
Mazhab Organis dan Evolusioner
Herbet Spencer: melakukan analogi
antara masyarakat manusia dengan organisme manusia.
W.G. Summer ; mengenai kebiasaan
sosial yang timbul secara tak sadar dalam masyarakat (Folkways).
3. Mazhab
Formal
George Simmel: elemen-elemen
masyarakat mencapai kesatuan melalui bentuk-bentuk yang mengatur hubungan
antara elemen-elemen tersebut. Lembaga
di dalam masyarakat terwujud dalam bentuk superioritas, subordinasi dan
konflik.
4. Mazhab
Psikologi
Gabriel Tarde; menjelaskan gejala
sosial dalam kerangka reaksi psikis seseorang. Gejala sosial mempunyai sifat
psikologis yang terdiri dari interaksi antara jiwa-jiwa individu, dimana jiwa
tersebut terdiri dari kepercayaan-kepercayaan dan keinginan-keinginan.
5. Mazhab
Ekonomi
Mazhab ini akan dikemukakan
ajaran-ajaran dari Karl Max (1818-1883) dan Max Weber (1864-1920).
Menuru Max selama masyarakat
masih terbagi atas kelas-kelas, maka pada kelas yang berkuasalah akan terhimpun
segala kekuatan dan kekayaan. Hukum, filsafat, agama dan kesenianmerupakan
refleksi dari status ekomomi kelas tersebut.
Weber menyatakan bahwa semua
bentuk organisasi sosial harus diteliti menurut perilaku warganya, yang
memotivasinyaserasi dengan harapan-harapan warga lainnya. Kemudia Weber
menggunakan metode tipe-tipe ideal. Menurutnya suatu gejala sosial akan dapat
dianalisis dengan mempergunakan kriteria tertentu ynag terdapat dalam tipe-tipe
ideal tersebut. Dengan metode tersebut Weber menganalisis pelbagai lembaga
dalam masyarakat seperti misalnya agama, birokrasi, dan lain sebagainya.
6. Mazhab
Hukum
Emile Durkheim: hukum yang
dihubungkan dengan jenis-jenis solidaritas yang terdapat di dalam masyarakat.
Menurut Max Weber, ada 4 tipe
ideal hukum, yaitu sebagai berikut:
a)
Hukum irasional dan meteriil,
yaitu di mana pembentuk undang-undang dan hakim mendasarkan
keputusan-keputusannya semata-mata pada nilai-nilai emosional tanpa menunjuk
pada suatu kaidahpun.
b)
Hukum irasional dan formal, yaitu
di mana pembentuk undang-undang dan hakim berpedoman pada kaidah-kaidah diluar
akal karena didasarkan pada wahyu atau ramalan.
c)
Hukum rasional dan materiil, di
mana keputusan-keputusan para pembentuk undang-undang dan hakim menunjuk pada
suatu kitab suci, kebijaksanaan-kebijaksanaan penguasa atau ideologi.
d) Hukum
rasional dan formal, yaitu di mana hukum dibentuk semata-mata atas dasar
konsep-konsep abstrak dari ilmu hukum.
(
Soerjono Soekanto. 1982. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar